JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Baca juga: Belajar di Rumah, Bagaimana Nasib Pembayaran Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS?
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.
Mengutip BBC Indonesia, Jakarta, Minggu (19/4/2020), staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio mengatakan tak semua yang di-PHK akan mengikuti program Karu Pra-Kerja.
Baca juga: Kegelisahan Buruh Pabrik Terdampak Covid-19, Pilih Pulang Kampung Jika Di-PHK
Bagi korban PHK yang sudah mendapatkan bantuan lain maka tidak diprioritaskan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.
Sebaliknya, mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang ada bakal diutamakan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.
Dalam rapat terbatas efektivitas jaring pengaman sosial yang digelar Selasa (7/4), Presiden Joko Widodo mengatakan selain mengubah skema Kartu Pra-Kerja, pemerintah juga memperluas penerima dan menambah jumlah besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.
"Pemerintah siapkan dana Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," jelas Jokowi.
Dia mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima PKH dari sebelumnya 9,2 juta penerima, menjadi 10 juta.
Pemerintah juga menambah nilai insentif sebesar 25% dan penyaluran dipercepat dari tiga bulan menjadi satu bulan sekali.
Demikian halnya dengan penerima insentif kartu sembako yang sebelumnya hanya dialokasikan untuk Rp15,2 juta penerima, menjadi Rp20 juta.
"Nilai naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan diberikan selama sembilan bulan," kata Jokowi.
Menteri Ekonomi Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menyediakan bantuan sosial tambahan untuk 4,1 juta penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Satuannya sama seperti Kartu Pra-Kerja, Rp600 ribu, itu ditetapkan dua atau tiga bulan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas.
(rzy)
"semua" - Google Berita
April 19, 2020 at 07:09PM
https://ift.tt/2KicLDC
Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja? - Okezone Celebrity
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja? - Okezone Celebrity"
Post a Comment