Search

Bos OJK: Semua Bank Bisa Beri Keringanan KPR, Ini Syaratnya! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan bahwa restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) berlaku di semua bank. Dia mengklaim bahwa OJK dan semua bank sudah memiliki pemahaman senada.

"Bank-nya apa saja boleh. Kita sudah mempunyai bahasa yang sama dengan bank. Dan bank juga ngerti," kata Wimboh saat berbincang dengan CNBC Indonesia belum lama ini. 

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa penundaan cicilan ini dapat diajukan oleh kreditur dengan kriteria tertentu saja. Keringanan tersebut hanya bisa didapat peminjam yang pendapatannya terganggu dampak pandemi Covid-19.


"Kalau nanti itu pegawai swasta, ternyata dirumahkan jadi nggak bisa (bayar), pendapatannya hanya cukup untuk makan, enggak bisa untuk ngangsur silakan langsung bilang ke bank," ucapnya.

Khusus mengenai program rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dia mengaku tak bisa menjelaskan restrukturisasi secara detail. Menurutnya program ini memiliki kebijakan berbeda, di luar fasilitas KPR konvensional.

Yang jelas, dia mewanti-wanti agar orang yang pendapatannya masih normal, untuk tidak mengambil kesempatan. Terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau dia pegawai negeri punya KPR, pendapatannya nggak terganggu, ya punya empati dong ruang yang ada biar dipergunakan oleh masyarakat yang tadi memang karena terganggu pendapatannya, dan nggak punya uang,  untuk bayar," imbuhnya.

Begitu juga bagi orang yang pendapatannya terganggu, namun punya tabungan berlebihan, juga dilarang keras memanfaatkan restrukturisasi.

"Terganggu tapi ternyata tabungannya bermiliar-miliar ya janganlah. Masyarakat gini jangan, kita tahu siapa yang punya tabungan. Saya punya akses siapapun yang punya tabungan gini, tabungannya berapa ngerti lah, jangan bohong ketahuan ya," urainya.

"Jangan ngaku susah," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini OJK dan perbankan sudah berkomitmen tidak melakukan pemaksaan dalam penagihan. Biar bagaimanapun, lanjutnya, jika kreditur memang tak mampu membayar angsuran, cara apapun yang digunakan untuk menagih niscaya tak akan berhasil.

"Ya kan orang yang pendapatannya terganggu ya kalau musti didatengin atau ditagih mau apa lagi, dipites-pites juga udah nggak ada getahnya dia. Mau apa, nanti malah ribut ujung-ujungnya, kita ngerti lah. Kalau udah begitu yang lebih berani kan yang ngutang loh, jadi heran kalau yang mau nagih itu masih berani itu," bebernya.

(gus)

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
April 19, 2020 at 03:06PM
https://ift.tt/2Vl2tsU

Bos OJK: Semua Bank Bisa Beri Keringanan KPR, Ini Syaratnya! - CNBC Indonesia
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bos OJK: Semua Bank Bisa Beri Keringanan KPR, Ini Syaratnya! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.