Search

Semua Harus Hidup, Semua Harus Mau Duduk Bersama - Investor Daily

JAKARTA, investor.id – Menghadapi badai pandemi coronavirus diseases 2019 (Covid-19), bank, lembaga keuangan nonbank, dan debitur harus duduk bersama guna mendapatkan win-win solution. Tidak boleh ada yang dirugikan. Semua debitur diimbau untuk melakukan restrukturisasi lewat perbankan agar mendapatkan insentif dan menjaga kelanjutan operasional perusahaan.

“Debitur harus hidup, bank dan lembaga keuangan juga harus bisa hidup. Oleh karena itu harus duduk bersama untuk melakukan restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam diskusi online dengan para pemimpin redaksi nasional di Jakarta, pekan lalu.

Restrukturisasi memberikan ruang kepada debitur dan bank serta lembaga keuangan sebagai kreditur. Debitur mendapatkan insentif agar tidak masuk kategori kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Sebab, jika masuk kategori macet, sulit sekali untuk mendapatkan lagi kredit. Ada prosedur panjang yang harus ditempuh.

Wimboh Santoso. Foto: IST
Wimboh Santoso. Foto: IST

Dengan dibebaskan dari kolektabilitas 3, 4, dan 5, debitur bisa mendapatkan lagi kredit perbankan agar bisa terus beroperasi. Kebijakan yang tertuang antara lain dalam POJK Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical ini penting untuk menjaga going concern perusahaan agar tetap beroperasi dan mempertahankan tenaga kerja.

Sedang dari pihak bank, dengan pembebasan debitur dari kategori 3, 4, dan 5, beban penambahan dana untuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) tidak diperlukan lagi. Perbankan bisa menggunakan likuiditas untuk keperluan lain.

Ada tiga klaster debitur, demikian Wimboh, yang dicermati OJK. Pertama, klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Klaster inilah yang mendapat perhatian besar dari pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

Karena di klaster ini ada pengusaha mikro dan kecil, seperti tukang ojek, tukang mi ayam, penjual makanan, para pedagang, pengrajin, dan petani yang umumnya di sektor infomal. Sebagian dari mereka ini berhadapan dengan ancaman mati karena perut lapar dan ancaman mati karena Covid-19.

Kedua, klaster badan usaha milik negara (BUMN). Banyak BUMN yang besar meski jumlahnya tidak banyak. Restrukturisasi akan dilakukan satu per satu. “Duduk bersama, deal, dan baru diumumkan ke publik,” ungkap Wimboh.

Ketiga, korporasi swasta besar. OJK mengarahkan perbankan untuk melihat debitur secara menyeluruh berdasarkan grup usaha. Pada setiap grup usaha ada induk, anak, cucu, dan cicit perusahaan. Untuk memudahkan restrukturisasi, bank cukup memegang pemegang saham utama. Ada yang stand alone, tapi jumlahnya tidak banyak dan umumnya masuk klaster UMKM.

“Pemerintah melihat semua meski prioritasnya adalah UMKM. Karena peran korporasi juga sangat besar,” kata Wimboh.

Korporasi menyerap banyak tenaga kerja dan berorientasi ekspor.

Restrukturisasi

Paket Stimulus OJK
Paket Stimulus OJK

Semua debitur, UMKM, BUMN, dan korporasi swasta diimbau mengikuti restrukturisasi karena ada insentif. “Dalam situasi seperti ini, bank tak perlu memikirkan regulasi, prudensial, dan BMPK (batas maksimum pemberian kredit). Yang penting ikut restrukturisasi,” papar Wimboh.

Bank dan lembaga keuangan diminta untuk melaporkan proses retrukturisasi setiap minggu. Para debitur diyakinkan untuk mengikuti restrukturisasi karena diberikan insentif. Debitur akan diklasifikasi atas dua kelompok, yakni yang mengikuti restrukturisasi dan yang tidak mengikuti restrukturisasi.

Pada masing-masing kelompok dilihat lagi, mana yang menunggak dan yang tidak menunggak. Yang ikut restruktrurisasi dan yang tidak menunggak dibantu dana untuk menjaga likuiditas.

Demikian pula dengan debitur yang ikut restrukturisasi tapi menunggak. Mereka akan menjadi underlying bagi bank kreditur untuk mendapatkan dana dari bank besar yang ditetapkan sebagai anchor.

“Bank yang menjadi anchor, bisa bank anggota Himbara atau bank swasta besar. Bank-bank ini mendapatkan dana dari pemerintah dan dana interbank,” jelas Wimboh.

Sedang untuk debitur yang tidak ikut restrukturisasi, bank harus minta suntikan dana dari pemiliknya. Tapi, Wimboh yakin, semua debitur akan ikut restrukturisasi. Pihaknya meminta laporan rutin perkembangan restrukturisasi dari bank setiap pekan.

Debitur UMKM

Implementasi Kebijakan Restrukturisasi
Implementasi Kebijakan Restrukturisasi

Restrukturisasi massal, kata Wimboh, baru kali ini terjadi di Indonesia. Jumlah UMKM mencapai puluhan juta. Tak mungkin semuanya ramai-ramai mendatangi bank dan lembaga keuangan untuk urusan restrukturisasi.

“Semua permohonan dan urusan administrasi dalam restrukturisasi bisa dilakukan secara online,” ungkap Wimboh.

Jika semua ramai-ramai ke bank kreditur, urusannya malah kacau. Wimboh mengungkapkan, kredit UMKM di perbankan sekarang sekitar Rp 1.150 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk UMKM dari leasing.

“Kalau restrukturisasi ini hanya bunga atau pokok, misalnya ambil 50% menjadi sekitar Rp 550 triliun atau katakanlah Rp 600 triliun. Dari jumlah itu, yang terdampak dan bisa direstrukturisasi sekitar sepertiganya atau Rp 200 triliun. Itu likuiditas yang diperlukan bank untuk restrukturisasi UMKM,” papar dia.

Para debitur yang mampu diimbau untuk tetap membayar bunga dan cicilan kredit. Kalau yang masih digaji dan tidak bermasalah dengan kebutuhan dasar sehari-hari, sebaiknya tidak menunggak.

“Yang sudah pasti adalah aparatur sipil negara (ASN) dan swasta yang masih mendapat gaji lancar. Mereka mestinya punya empati untuk tidak menunggak,” ujar Wimboh.

Bila menunggak, perbankan akan kesulitan. Berapa pun besar dana pinjaman antarbank dan dana yang ditempatkan pemerintah, bank akan kesulitan. Pada pasal 23, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, OJK diberikan sejumlah kewenangan untuk melakukan restrukturisasi.

OJK diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi. Peraturan lebih rinci akan diatur lewat peraturan OJK (POJK).

“Restrukturisasi ini baru cocktail. Belum masuk ke masalah pokok, yakni menjaga likuiditas dan bergerak menuju recovery,” ungkap Ketua OJK.

Meski demikian, restrukturisasi adalah solusi penting untuk menghadapi kekacauan. Dalam situasi ekonomi tidak normal, penagihan bunga dan cicilan pokok pinjaman bank dan lembaga keuangan bisa mendatangkan kekacauan.

Bank dan multifinance akan mengandalkan debt collector. Debitur kecil yang kesulitan dana, bahkan untuk sekadar menghilangkan lapar, akan melakukan tindakan nekat. (pri/th)

Sumber : Investor Daily

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
April 20, 2020 at 10:20AM
https://ift.tt/3amoOdF

Semua Harus Hidup, Semua Harus Mau Duduk Bersama - Investor Daily
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Semua Harus Hidup, Semua Harus Mau Duduk Bersama - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.