Search

Soal Kasus Saddil, Ketum PSSI: Semua Orang Sama dan Wajib Menjunjung Tinggi Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan angkat bicara soal kasus yang menimpa pemain timnas Indonesia dan Bhayangkara FC, Saddil Ramdani.

Saddil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Irwan (25), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, pada Sabtu (4/4/2020), membenarkan pembaruan status atas nama Saddil Ramdani sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.

Baca juga: Pesan Saddil Sebelum Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya, pada 28 Maret silam, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Satu hari sebelumnya, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.

Sebagai ketua induk organisasi tertinggi sepak bola Indonesia, Mochamad Iriawan pun ikut menanggapi kasus ini.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menegaskan, prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai pasal 27 UUD 1945.

Pasal itu berbunyi,"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Wajib Lapor

Ia juga mengatakan, kasus Saddil harus menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi.

“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Setelah ditetapkan tersangka, Saddil Ramdani tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Hal ini karena penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

“Saddil wajib lapor, tetap jadi tersangka. masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” kata Sofyan.

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
April 04, 2020 at 05:49PM
https://ift.tt/2xJIjzs

Soal Kasus Saddil, Ketum PSSI: Semua Orang Sama dan Wajib Menjunjung Tinggi Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Kasus Saddil, Ketum PSSI: Semua Orang Sama dan Wajib Menjunjung Tinggi Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.