TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN oleh Menteri dan Wakil Menteri telah mencapai 100 persen.
"KPK mengapresiasi kepatuhan 100 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui siaran pers pada Selasa, 21 Januari 2020.
Ipi menjelaskan LHKPN jenis khusus adalah LHKPN yang wajib disetorkan oleh menteri dan wakil menteri yang baru pertama kali menduduki jabatan publik. Menurut dia, sebanyak 13 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang masuk kelompok tersebut telah menyetorkan LHKPN-ya pada Senin, 20 Januari 2020, tepat pada batas waktu tiga bulan sejak pelantikan.
Dari total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, hingga saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya. "Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," kata Ipi.
Selain itu, berdasarkan data e-LHKPN pada 21 Januari 2020, Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang hingga kini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. "Mereka adalah para PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik," ujarnya.
Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya mereka wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020.
Ipi menegaskan, selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap. "Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," ujarnya.
Ipi mengatakan, melaporkan harta kekayaan atau LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. "UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata dia.
"semua" - Google Berita
January 22, 2020 at 05:04AM
https://ift.tt/38tSV2l
KPK: Semua Menteri dan Wakil Menteri Baru Sudah Lapor LHKPN - Nasional Tempo.co
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Semua Menteri dan Wakil Menteri Baru Sudah Lapor LHKPN - Nasional Tempo.co"
Post a Comment