Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I, tetapi juga semua produk dan kegiatan usaha.
"Pokoknya semua kegiatan enggak boleh," kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Ya kalau misalnya kita lagi periksa, ya jangan bergerak dulu dong. Semua harus diberhentiin dulu aktivitasnya. Kalau kita periksa di sini, tapi keuangan perusahaan jalan terus kapan kita selesainya. Kalau broker ada yang gagal kan kita suspend dulu. Supaya tahu posisinya seperti apa," tegas mantan Direktur PT Danareksa (Persero) ini.
Adapun soal nasabah reksa dana Narada, Hoesen mengatakan masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain, sebagaimana yang berlaku untuk perusahaan sekuritas (broker) jika terjadi suspensi. Sementara larangannya ialah menambah produk baru.
"Boleh kalau itu mah [redemption reksa dana]. Misal kalau broker kita suspend dan ada investor mau mindahin ke broker lain untuk perdagangan kan boleh. Sama, ini juga. Yang tidak boleh itu, menambah produk [reksa dana], tegasnya.
Dengan tegas pula, Hoesen pun belum bisa memaparkan sebetulnya apa yang terjadi dengan Narada mengingat masih dalam pemeriksaan.
"Aset management kan harusnya dia melayani investornya, reksa dana. Itu yang kita lihat. Apa sih itu. Ya enggak ngerti [margin call atau enggak]. Kalau gue udah ngerti juga udah gue umumin. Udah gue sanksiin kali. Ya belum tahu [margin call].
Pemeriksaan sudah dilakukan pada pekan lalu. "Kalau aku ngomong, kan ini masih pemeriksaan. Kan kasihan kalau salah. Temuan kita masih harus di konfirmasi, penjelasannya apa, dokumennya mana," kata Hoesen.
Hoesen menegaskan temuan awal sebetulnya tidak boleh diinformasikan mengingat masih dalam proses.
"Kalau sedang proses itu enggak boleh ngomong. Temuan kita bisa salah, informasi yang kita dapat bisa salah. Bukan berarti kita ini bener terus loh. Kita harus hati-hati karena ini menyangkut orang, perusahaan, industri. Jadi kalau sudah ada waktunya kita pasti umumkan, ada press release-nya," tegasnya.
Sebelumnya, OJK melalui surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, mengungkapkan ada penghentian sementara penjualan dua reksa dana milik Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.
Namun Hoesen menjelaskan, dalam hal ini, ada temuan telat pembayaran.
"Iya, waktu kejadian gagal [gagal bayar], kita temukan enggak gagal. Cuma telat kan. Itu udah indikasi juga buat kita," katanya.
Ketika ditanya apakah keterlambatan pembayaran Narada berkaitan dengan margin call, Hoesen menegakan masih harus diteliti.
Margin call terjadi ketika margin yang tersedia (free margin atau pembiayaan broker) habis, maka si penerima pembiayaan akan mendapat 'surat pemberitahuan' dari broker, yaitu margin call. Ini adalah pemberitahuan untuk menambah deposit dana, karena margin yang ada sudah tidak mencukupi untuk menahan posisi trading.
"Iya itu yang kita enggak ngerti kan, berapa brokernya kan harus kita lihat. Investornya [pasar modal] kan ada 2 juta lebih, dan trading lewat mana, lewat mana dia harus lapor.
OJK juga belum bisa membeberkan berapa indikasi juga margin call yang diterima Narada. "Belum bisa ngomong."
Sebelumnya, dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksa dana, Aperd fintech PT Bareksa Portal Investasi menyatakan sudah menghentikan penjualan dua reksa dana Narada akibat arahan dari surat resmi OJK tersebut.
Suspensi penjualan dilakukan Bareksa atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.
Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa
"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan PT Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspend terhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business DevelopmentBareksa, NiPutuKurniasari, melalui pesan singkat hari ini (15/11/19).
CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Vice President Marketing Communications Narada AsetManajemenJalaludinMiftah sejak Jumat pekan lalu, namun hingga kini belum ada jawaban.
Simak saham-saham tidur di BEI
"semua" - Google Berita
November 18, 2019 at 04:40PM
https://ift.tt/2rQZo7n
Semua Produk Narada Disuspensi, OJK Jelaskan Nasib Investor - CNBC Indonesia
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Semua Produk Narada Disuspensi, OJK Jelaskan Nasib Investor - CNBC Indonesia"
Post a Comment