Search

Tenang, Tak Semua Jabatan Eselon III-IV PNS Bakal Hilang Kok - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya meneken keputusan langkah strategis penyederhanaan birokrasi sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan menjadi dua level untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemeintah kepada publik.

Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11/2019).


Dalam SE ini terdapat embilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," tulis pengumuman SE tersebut.

Meski demikian, dalam SE itu disebutkan, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.


"Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," tulis SE itu.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
November 18, 2019 at 01:07PM
https://ift.tt/2Okm8o1

Tenang, Tak Semua Jabatan Eselon III-IV PNS Bakal Hilang Kok - CNBC Indonesia
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tenang, Tak Semua Jabatan Eselon III-IV PNS Bakal Hilang Kok - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.