TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan semua anggota Polri dilarang pamer kekayaan di media sosial.
"Anggota Polri dilarang mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan (pamer) kemewahan," kata Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, seorang polisi, apa pun pangkat dan jabatannya, harus bisa tampil sederhana, baik di kehidupan sehari-hari maupun dalam interaksi di media sosial.
Hal itu menindaklanjuti imbauan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kepada jajarannya tentang penerapan pola hidup sederhana.
"Melalui (surat) telegram itu batasan anggota polri itu (sebagai) pelindung dan pengayom masyarakat. (Polisi) harus berempati. Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat," kata mantan Wakapolda Jatim ini.
Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk hidup sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Kapolri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
"semua" - Google Berita
November 19, 2019 at 02:58PM
https://ift.tt/33WK2MS
Polri: Semua Polisi Dilarang Pamer Kemewahan di Media Sosial - Nasional Tempo.co
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Semua Polisi Dilarang Pamer Kemewahan di Media Sosial - Nasional Tempo.co"
Post a Comment