Search

Soal Aduanasn.id, Wapres: Tak Semua yang Dilaporkan Ditangkap - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai portal aduanasn.id. Portal tersebut dinilai sebagai langkah mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paparan radikalisme.

"Kan belum dicoba, kalau nanti itu ternyata efektif kan bagus. Tentu tidak bermaksud pemerintah melakukan tindakan represif, tapi preventif, pencegahan," ungkapnya di hadapan awak media di Kantor Sekretariat Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Karenanya, terkait efektivitas portal ini, dia mengaku masih perlu melihat ketika sudah berlangsung dalam beberapa waktu. Sejalan dengan itu, dia menegaskan bahwa tidak semua ASN yang diadukan langsung disanksi.

"Tidak langsung kemudian begitu ketika ada laporan langsung ditangkap, saya kira tidak, tapi diproses, istilahnya itu diteliti ya apakah benar atau tidak."


Menurutnya, tidak semua laporan pasti benar. Bisa saja, ada orang yang mengadukan dengan dasar kebencian atau persoalan personal dengan ASN yang bersangkutan.

"Jangan sampai karena orang benci dia melaporkan dianggap benar, itu belum tentu benar. Jadi harus ada seleksi yang ketat," paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan situs aduanasn.id pada Selasa (12/11/2019), yang berfungsi untuk menampung aduan masyarakat soal aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.

"Kami menyediakan menyediakan tempat aduan yang didukung fakta. (Situs ini-red) untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny di Jakarta seperti dikutip Rabu (13/11/2019).

Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti.

Berikut poin-poin yang bisa diadukan:

  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
November 15, 2019 at 06:07PM
https://ift.tt/2NQnUhN

Soal Aduanasn.id, Wapres: Tak Semua yang Dilaporkan Ditangkap - CNBC Indonesia
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Aduanasn.id, Wapres: Tak Semua yang Dilaporkan Ditangkap - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.