Search

Kisruh Revitalisasi Monas, Ombudsman: Semua Salah - m.beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menilai kasus proyek revitalisasi Monas menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses revitalisasi tersebut. Mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai DPRD termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menilai Pemprov DKI Jakarta patut diduga melakukan maladministrasi dalam proyek revitalisasi ini. Pasalnya, Pemprov melakukan pengerjaan proyek revitalisasi tanpa mendapatkan izin dari Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

“Kalau mau mencari kesalahan, mudah, pihak oemprov jelas dapat diduga melakukan maladministrasi terkait perizinan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka," ujar Teguh dalam keteranganya, Minggu (2/2/2020).

Pasal 5 ayat (1) Keppres 25 Tahun 1995 itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana. Menurut Teguh, seharusnya pemprov melakukan pengerjaan proyek revitalisasi pasca-mendapatkan persetujuan Mensesneg M Praktikno.

"Hal tersebut sebenarnya dapat diantisipasi oleh DPRD Provinsi DKI sebelum pelaksanaan proyek yaitu ketika bertemu dengan mitranya dari Pemprov DKI Jakarta sehingga kesalahan itu dapat dikoreksi dari awal jika sungguh-sungguh menggali informasi proyek per SKPD," tandas dia.

Apalagi, kata Teguh, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah. Dia menilai DPRD juga harus bertanggung jawab atas pembangunan tanpa izin tersebut.

"Jika Pemprov salah, maka DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD," ungkap dia.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan pembangunan proyek revitalisasi tersebut dilakukan di Monas di tengah-tengah antara Gedung Kantor Gubernur dan Istana Presiden, lokasi di mana Menteri Sekretariat Negara (Mensesneng) berkantor. Sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, menurut dia, tidak sulit bagi Mensesneg untuk mengonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Sekretaris Komisi.

"Jika komunikasi tersebut baru terjadi saat proses revitalisasi sedang berlangsung, maka dapat diduga bahwa komisi tersebut hanya bekerja ketika ada masalah muncul ke permukaan dan tidak secara rutin menggelar rapat koordinasi," tutur dia.

“Kami khawatir, jangan-jangan keduanya, baik mensesneg maupun gubernur, baru menyadari posisinya sebagai ketua Komisi Pengarah dan sekretaris Komisi Pengarah juga setelah kasus ini muncul ke permukaan. Kalau keduanya saling menyadari posisi masing-masing dari awal, niscaya hal ini tidak perlu terjadi, apalagi revitalisasi tersebut terjadi di tengah-tengah kantor Mensesneg dan Gubernur," tegas Teguh menambahkan.

Teguh berharap dengan adanya kasus revitalisasi Monas ini, bisa membuat Pemprov DKI Jakarta dan setneg semakin terkoordinasi. Apalagi terdapat proyek-proyek lain yang dikelola setneg seperti kawasan eks Bandara Kemayoran dan Senayan.

“Kami misalnya, mendapat laporan pembangunan apartemen di Kemayoran yang menyebabkan 720 KK warga mengalami kekeringan sejak apartemen tersebut menyedot air tanah. Ketika PDAM hendak masuk untuk memberikan pelayanan kepada warga terdampak, pengelolaanya harus dilakukan dengan tarif perhitungan Pengelola Kawasan Kemayoran," jelas Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi program dan proyek-proyek di lingkungan Pemprov sendiri. Pasalnya, PR terbesar Pemprov DKI berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya yaitu buruknya koordinasi dan sinkronisasi program-program dan proyek di Provinsi DKI Jakarta.

"Sudah saatnya Gubernur melakukan koordinasi langsung dengan para SKPD-nya. Sejumlah peristiwa, seperti kesalahan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Dirut Transjakarta) yang ternyata terpidana serta proses revitalisasi Monas yang belum mengantungi izin mensesneg ini menunjukan kuatnya indikasi banyak laporan 'asal bapak senang' yang tidak terverifikasi dengan baik oleh gubernur," pungkas Teguh. 

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
February 02, 2020 at 07:28PM
https://ift.tt/2Sa6qhg

Kisruh Revitalisasi Monas, Ombudsman: Semua Salah - m.beritasatu.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kisruh Revitalisasi Monas, Ombudsman: Semua Salah - m.beritasatu.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.