JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati menyatakan, semua pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) mereka.
"Per tanggal 18 Februari 2020, semua pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: 7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK
Ipi mengatakan, tenggat waktu penyampaian LHKPN bagi pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah 2 bulan kalender sejak keputusan pengangkatan.
Adapun para pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK itu diangkat pada Jumat (20/2/2019) lalu.
Meskipun semua pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK sudah menyetor LHKPN, pegawai KPK belum seluruhnya menyetor LHKPN mereka.
"Bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya," kata Ipi.
Baca juga: KPK Bagi Pengalaman Kelola LHKPN dengan Afghanistan
Ia juga mengatakan, wajib lapor LHKPN itu diatur dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK.
"semua" - Google Berita
February 21, 2020 at 12:29PM
https://ift.tt/2V9Cyok
Semua Pimpinan KPK dan Dewas Sudah Setor LHKPN - Kompas.com - KOMPAS.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Semua Pimpinan KPK dan Dewas Sudah Setor LHKPN - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment