JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.
Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Nyatakan Siap Beri Kelonggaran Cicilan, tapi Ada Syaratnya
Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan, syarat, dan prosedur dalam implementasi relaksasi kredit agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain:
1. Tidak untuk semua debitur
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.
Relaksasi hanya untuk pihak yang benar-benar pendapatannya terdampak karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
2. Untuk UMKM dan sektor informal
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun siap mematuhi arahan Otoritas Jasa Keuangan terkait relaksasi kredit bagi pihak terdampak.
Syaratnya, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.
Baca juga: Mau Dapat Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing? Begini Prosedurnya
3. Ajukan Permohonan mulai hari ini
Dalam keterangannya, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan restrukturisasi bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (30/3/2020).
Caranya tentu dengan mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan). Formulir pengajuan sendiri dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).
Baca juga: Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya
Hal ini juga sejalan dengan peringatan OJK, yang meminta masyarakat tetap tenang dan jangan berbondong-bondong datang ke bank maupun leasing di masa-masa physical distancing.
"Tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank/leasing saat masa social & physical distancing. Karena kesehatan jauh lebih penting, untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekar.
Lebih lanjut, perusahaan pembiayaan akan menyetujui apakah pengajuan tersebut disetujui atau justru ditolak.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing
4. Tetap melakukan pembayaran
Selain itu, APPI juga mengimbau kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya.
Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," ujar dia.
Baca juga: OJK: Nasabah yang Mampu Bayar Tidak Dapat Pelonggaran Kredit
Bagaimana untuk perbankan?
Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.
Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini. Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.
"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisa masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar.
Sementara itu Anak usaha PT Bank Cimb Niaga Tbk yang bergerak di sektor multifinance, PT Cimb Niaga Auto Finance (CNAF) turut merespons kebijakan OJK dengan mendukung arahan pemerintah.
"CNAF sangat mendukung terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kepala OJK terkait dengan kebijakan relaksasi guna mengurangi dampak dari virus Corona terhadap perekonomian negara Indonesia," kata Ristiawan kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Tapi pria yang kerap disapa Aris ini mengatakan, saat ini CNAF masih menunggu finalisasi produk hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejalan dengan CNAF, bank-bank pelat merah juga mengaku siap untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca juga: Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya
Seperti Bank Mandiri yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dengan profil nasabah masing-masing.
Bank Negara Indonesia (BNI) juga akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19.
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati.
Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Baca juga: Bank Mandiri Beri Kelonggaran Pembayaran Kredit untuk Nelayan hingga Driver Ojol
"semua" - Google Berita
March 30, 2020 at 10:09AM
https://ift.tt/2xBFWyh
Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment