
Insentif fiskal jilid kedua yang diterbitkan pemerintah pada April tahun ini dianggap kurang nendang. Sebab pemberian insentif tidak berlaku untuk seluruh sektor, khususnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh).
Dalam desainnya, pemerintah menyiapkan anggaran 8,6 triliun untuk insentif ini. Berlakunya untuk masyarakat yang bekerja di semua industri manufaktur. Pemberian insentif ini bisa dinikmati oleh pegawai berpenghasilan sampai Rp 200 juta per tahun.
"Menurut saya yang PPh 21 itu kurang nendang, harusnya semua sektor dapat. Karena semua terdampak, terutama jasa," kata Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikcom, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Prastowo menilai pemerintah belum memberikan stimulus untuk seluruh lapisan masyarakat. Khususnya yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP). Meski tidak ada kewajiban dipotong pajak, namun pemerintah tetap memberikan insentif demi menjaga daya beli di tengah merebaknya wabah corona.
Dia bilang salah satu insentif yang bisa diberikan adalah berupa bantuan langsung tunai (BLT). Menurut dia, pada stimulus jilid pertama ada penambahan nilai manfaat pada program kartu sembako dan keringanan bunga KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hanya saja, lanjut Prastowo menjelaskan tidak semua masyarakat yang berpenghasilan PTKP ke bawah masuk dalam program kartu sembako. Jadi sebaiknya pemerintah harus bagaimana?
Lanjut ke halaman berikutnya
"semua" - Google Berita
March 13, 2020 at 04:30PM
https://ift.tt/2IJeD7B
Kok Gajian Full 6 Bulan Nggak Berlaku untuk Semua Pekerja? - Detikcom
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kok Gajian Full 6 Bulan Nggak Berlaku untuk Semua Pekerja? - Detikcom"
Post a Comment