Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia mengambil langkah ekstrem untuk mencegah penyebaran virus corona. Mulai Jumat (20/3), Negeri Kanguru itu memutuskan menutup pintunya bagi semua pendatang asing, kecuali mereka yang memiliki izin tinggal sebagai penduduk tetap, izin untuk bekerja, dan sekolah.
Hal itu diumumkan oleh Perdana Menteri Scott Morrison pada Kamis (19/3). Stasiun berita ABC melaporkan kebijakan itu mulai berlaku hari ini pukul 21:00 waktu setempat atau 17:00 WIB.
"Australia mulai mengamankan wilayah perbatasannya. Larangan bagi semua pendatang asing yang bukan penduduk akan mulai berlaku pada Jumat mulai pukul 21:00. Bagi warga Australia, penduduk tetap, dan keluarganya akan tetap dibolehkan berada di dalam negara ini, namun perlu mengisolasi diri selama 14 hari," ujar PM Morrison ketika memberikan keterangan pers pada Kamis kemarin.
Kebijakan ini diambil lantaran jumlah kasus penularan virus corona di Negeri Kanguru terus naik. Berdasarkan data real time dari Universitas John Hopkins per (20/3), ada 568 kasus COVID-19 di Negeri Kanguru, di mana 8 pasien di antaranya meninggal.
Kebijakan yang ditempuh oleh Australia ini akan berpengaruh terhadap WNI yang banyak bermukim di Negeri Kanguru. Sebagian besar dari mereka adalah pelajar. Lalu, bagaimana sikap Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi mereka? Berapa lama kebijakan itu berlaku di Australia?
1. Pemerintah Australia minta semua warga asing yang bukan warga negara agar sudah berada di dalam negeri sebelum malam ini
Di dalam pidatonya, PM Morrison mengatakan bagi warga asing yang sudah mengantongi izin tinggal alias visa, bisa tetap berada di dalam negeri. Namun, bagi mereka yang bukan warga negara seperti pelajar atau tengah bekerja di Australia, tetapi berada di luar Negeri Kanguru, maka sebaiknya segera kembali ke sana sebelum larangan masuk diberlakukan.
Ketika larangan diberlakukan, maka para pelajar atau warga asing yang sudah mengantongi visa, tak lagi diizinkan masuk ke Australia. Morrison menjelaskan dengan kebijakan pengetatan penerbangan ke luar Australia sebelumnya, hal tersebut telah menurunkan lalu lintas manusia di Negeri Kanguru hingga sepertiga. Tetapi, menurut dia, kebijakan tersebut perlu ditempuh untuk memperlambat penularan COVID-19.
"Berdasarkan hasil penelitian, 80 persen kasus (COVID-19) yang kami punya di Australia entah merupakan hasil karena kontak langsung dengan seseorang atau telah melakukan kontak langsung dengan orang di luar negeri atau orang itu baru kembali dari luar negeri," tutur Morrison.
Bahkan, Morrison menggaris bawahi kebijakan yang saat ini berlaku pun bisa saja diperluas. Dengan kebijakan ini, Negeri Kanguru memang belum sepenuhnya memberlakukan lockdown atau penutupan wilayah.
Dalam pidatonya, Morrison juga meminta kepada semua warga Negeri Kanguru yang tengah bepergian di luar negaranya supaya segera kembali. Kebijakan pelarangan masuk bagi warga asing ini belum diketahui akan berlaku hingga kapan.
Baca Juga: Ini Imbauan Kemenlu untuk WNI di Negara yang Lockdown Karena COVID-19
2. Ada 77.446 WNI di Australia yang diduga bisa terdampak dengan kebijakan larangan masuk
Kebijakan penutupan pintu bagi warga asing ini, menurut Kementerian Luar Negeri, sudah disampaikan lebih dulu ke pemerintah. Direktur Asia Timur dan Pasifik, Santo Darmosusanto menjelaskan hal itu memang lazim dilakukan untuk membina hubungan negara yang baik.
Berdasarkan informasi yang ia punya, di Australia terdapat 77.446 WNI yang bermukim di sana. Mayoritas sebagai pelajar. Ia berharap publik di Tanah Air sudah mengetahui kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Australia.
"Sebab, kami selalu mengupdatenya di aplikasi Safe Travel. Kami meyakini apa yang dilakukan oleh Pemerintah Australia dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan itu sudah dikomunikasikan ke kami lebih awal," ungkap Santo ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenlu pada Kamis (19/3).
3. Pemerintah Indonesia menangguhkan fasilitas bebas visa bagi pendatang asing
Sementara, kebijakan lebih lunak diambil oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri pada (20/3) mulai menangguhkan fasilitas bebas visa dan visa kedatangan. Hal ini tentu berpengaruh bagi warga Australia yang kerap melancong ke Pulau Bali dengan menggunakan fasilitas bebas visa.
"Begitu juga dengan bebas visa diplomatik atau dinas. Semua ditangguhkan selama satu bulan," ungkap Menlu Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenlu pada (17/3) lalu.
Warga Negeri Kanguru tetap bisa menjejakan kaki di Indonesia, namun harus terlebih dahulu mengurus visa melalui perwakilan RI di Australia. Aturan serupa juga berlaku bagi negara lain yang diberikan fasilitas bebas visa dan visa kedatangan oleh Pemerintah Indonesia.
https://www.youtube.com/embed/sB3wyOpBFZQ
Baca Juga: Wabah Virus Corona: Pendatang dari 6 Negara Ini Dilarang Masuk ke RI
"semua" - Google Berita
March 20, 2020 at 08:20AM
https://ift.tt/33xvzri
Mulai Hari Ini Australia Larang Masuk Semua Pendatang Asing - IDN Times Bali
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini Australia Larang Masuk Semua Pendatang Asing - IDN Times Bali"
Post a Comment