Search

Kuasa Hukum Terdakwa Minta "Vina Garut" Dibebaskan dari Semua Tuntutan - galamedianews.com

200312200037-kuasa.jpg

Agus Somantri

Tiga terdakwa kasus video "Vina Garut" usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka beberapa waktu lalu.

SIDANG lanjutan kasus video purnografi "Vina Garut" kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (12/3/2020). Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa. 

Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, dalam persidangan meminta agar terdakwa VA dibebaskan dari semua tuntutan. Ia menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya. 

"Faktanya tidak ada keterkaitan dengan Undang-Undang Pornografi yang disangkakan kepada klien kami. Karena itu, kami minta agar VA dibebaskan," ujarnya di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Nerdeka, Kabupaten Garut.

Asri menyebutkan, justru VA yang menjadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, dalam persidangan sudah sangat jelas ada tindak pidana perdagangan orang. Bahkan Asri menegaskan jika VA menjadi korban kekerasan seksual. Ia juga meminta agar kondisi psikologis VA harus dipulihkan.    

"Kalau tuduhan pornografi itu tidak terbukti. Tidak ada bukti di mana tempatnya. Alat bukti elektronik juga tidak dibuktikan. Bahkan klien kami juga terkena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ucapnya.

Berbeda dengan terdakwa VA, pengacara terdakwa WE dan AD, Soni Sonjaya, meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan vonis yang lebih ringan. Dalam persidangan, Soni juga menyebut jika kedua kliennya itu sudah mengakui dan menyadari perbuatannya.   

"Kedua klien kami sudah mengakui pebuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena itu, kami minta putusan yang seringan-ringannya," katanya. 

Soni menuturkan, selama proses persidangan, kedua kliennya juga sangat kooperatif. Ia pun berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.   

"Terdakwa juga punya tanggungan. Minggu depan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. JPU juga tak mengubah tuntutannya dari pembelaan klien kami," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma, menyebutkan semua bukti sudah diberikan pihaknya dalam persidangan. Bahkan, terangnya, terdakwa WE dan AD juga sudah mengakui semua perbuatannya.   

"Jadi disebut korban dari mana?, Yang jadi korban itu malah masyarakat. Setelah kasusnya ramai, baru sebut korban," ujarnya. 

Menurut Dapot, semua bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah sangat jelas. Mulai dari bukti digital forensik sampai keterangan saksi ahli.

"Saksi ahli juga menyatakan video itu benar terjadi. Sekarang tinggal tunggu saja akhirnya dalam sidang purtusan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, VA, pemeran wanita dalam video pornografi "Vina Garut" dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (5/3/2020) lalu. 

Selain ancaman hukuman penjara, VA juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Tuntutan lima tahun kepada VA diberikan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya VA dinilai kurang kooperatif selama persidangan.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," ujar Kasi Pidsus Kejari garut, Dapot Dariarma.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu WE dan AD mendapat tuntutan lebih ringan, yaitu empat tahun penjara. Dapot menyebut, tuntutan setahun lebih ringan kepada AD dan WE itu juga karena berbagai pertimbangan.

Dapot menilai, selama persidangan, AD dan WE mengakui perbuatannya, dan tidak mengelak. Keduanya juga dinilai kooperatif selama memberi keterangan.   

"Kedua terdakwa sangat membantu ketika memberi keterangan. Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan," ucapnya.

Namun demikian, lanjut Dapot, untuk denda sebesar satu miliar atau subsider tiga bulan penjara tetap sama. Pihaknya menilai, ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi. 

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun. Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa VA pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
March 12, 2020 at 08:01PM
https://ift.tt/39KzNy4

Kuasa Hukum Terdakwa Minta "Vina Garut" Dibebaskan dari Semua Tuntutan - galamedianews.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Terdakwa Minta "Vina Garut" Dibebaskan dari Semua Tuntutan - galamedianews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.