JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyederhanaan struktur birokrasi di kementerian/lembaga ditargetkan dapat terealisasi mulai 2020.
Meski demikian, tidak semua pejabat eselon III, IV dan V yang terkena dampak kebijakan ini akan dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Di dalam SE tersebut tertulis, penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi tiga kriteria.
Baca juga: Ternyata Tak Semua Eselon III-V Akan Dipangkas Jokowi, Ini 3 Kriterianya
"Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," tulis SE tersebut.
Selanjutnya, perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi pejabat yang eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Terakhir, pengecualian ditujukan bagi pejabat dengan kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Baca juga: Ada Instruksi Jokowi, 5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus
Saat ini, seluruh kementerian/lembaga diminta untuk mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Langkah berikutnya yakni melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," demikian bunyi SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.
Setelah itu, diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak.
Baca juga: Pemangkasan Eselon di Kemenpan RB Ditargetkan Terlaksana Pertengahan November 2019
Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak kebijakan baru ini.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy paling lambat minggu keempat Desember 2019.
Adapun proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Presiden Joko Widodo menyampaikan 5 hal utama yang menjadi fokus dalam masa pemerintahannya dalam 5 tahun mendatang. Salah satunya penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jumlah eselon secara masif. Dalam sidang paripurna MPR sesaat setelah rangkaian pelantikan presiden dilaksanakan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya terkait rencana besar pembenahan sumber daya manusia di masa pemerintahannya 5 tahun ke depan. Dalam beberapa hal utama yang disampaikan Jokowi juga membeberkan penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran. Berbagai prosedur yang dinilai panjang akan dipangkas termasuk pemangkasan jabatan birokrasi. Berdasarkan informasi dari badan kepegawaian negara jumlah Pegawai Negeri Sipil per 30 Juni 2019 ada 4.286.918 PNS di Indonesia. Semuanya tersebar di dalam 4 golongan eselon yaitu golongan 1 mencapai 44.331 orang. Golongan dua mencapai 779.001 orang. Golongan tiga berjumlah 2.411.029 orang. Dan golongan ke 4 mencapai 1.052.557 orang. #Eselon #AparaturSipilNegara #JokoWidodo
"semua" - Google Berita
November 18, 2019 at 11:29AM
https://ift.tt/37hwMnZ
Tak Semua Eselon III, IV, dan V Kena Dampak Kebijakan Penyederhanaan - Kompas.com - KOMPAS.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Semua Eselon III, IV, dan V Kena Dampak Kebijakan Penyederhanaan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment