Search

Rebutan Sertifikat Rumah, Suka Adnyana Curi Semua BH dan Celana Dalam Istri - Suara.com

Suara.com - Gara-gara ulahnya membawa kabur barang pribadi istrinya mulai dari gaun, celana dalam hingga bra atau BH, Nyoman Suka Adnyana harus meringkuk di penjara.

Bahkan, barang-barang yang sehari-hari dipakai Ida Ayu KW, istri siri terdakwa dipamerkan jaksa penuntut umum saat Suka Adnyana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Jumat (8/11/2019) kemarin.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menuntut Suka Adnyana dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Lelaki asal  Way Jepara, Lampung Timur itu, dinilai bersalah melawan hukum atas perbuatannya telah mengambil barang-barang yang selama ini dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Rai seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (9/11/2019).

Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk angguk saja.

Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh istri siri.

Niatnya merampas semua barang pribadi korban untuk ditukar dengan sertifikat tanah itu lantaran berawal karena cemburu melihat perbuatan Ida yang berubah drastis sejak bekerja di sebuah kelab malam.

"Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa," kata Jaksa.

Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bed cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kosmetik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer. Serta sejumlah pakaian kerja termasuk celana dalam dan bra.

"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu buah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah seprai, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," kata Jaksa.

Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum Nomor 34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari. Sebelum mencuri, korban sempat mendapat pesan ancaman lewat SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya, maka seluruh barang-barang pribadinya akan digondol terdakwa.

"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban," kata Jaksa Rai.

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
November 09, 2019 at 11:05AM
https://ift.tt/2qAA7Op

Rebutan Sertifikat Rumah, Suka Adnyana Curi Semua BH dan Celana Dalam Istri - Suara.com
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rebutan Sertifikat Rumah, Suka Adnyana Curi Semua BH dan Celana Dalam Istri - Suara.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.