Search

Bantah Ada Dugaan Monopoli, BMKG: Semua Sudah Sesuai Prosedur - Suara Pembaruan

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Masyarakat Anti Monopoli (MAM) Jawahir mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran dalam sistem tender di Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG). Dugaan pelanggaran tersebut terkait ada kejanggalan pada kegiatan tender dengan judul (PAT-INATEWS) Penguatan Central Hub Carina dengan nilai Rp 127 Miliar.

"Lalu di mana letak kejanggalannya? Berdasarkan penulusiran kami bahwa Carina merupakan salah satu merek dari perusahaan tertentu," ujar Jawahir di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Dampak buruk praktik monopoli tersebut, menurut Jawahir bisa menimbulkan kerugian negara dengan memanfaatkan pihak tertentu untuk menurunkan kualitas barang dan jasa. Padahal, kata Jawahir, Presiden Joko Widodo sudah melarang dengan tegas praktik monopoli.

Pasalnya, praktik monopoli melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kalau sudah menyebutkan merek dari produk tertentu di dalam judul tender, ada perbuatan melanggar hukum. Dari SIRUP LKPP Tahun 2020 ini patut diduga ada praktek monopoli," ungkapnya.

Jawahir menambahkan, praktek monopoli jelas dapat menciptakan kondisi yang tidak fair bagi peserta tender. Sebab, bisa dipastikan bahwa pemenangnya adalah pemilik dari merek tertentu.

"Kami secara tegas meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai Lembaga Independen untuk menindak dugaan pelanggaran yang kami temukan. Kalo ini terus dibiarkan, bisa jadi ini dilakukan oleh panitia lelang di Lembaga atau kementerian lain," ujar Jawahir.

Menanggapi tudingan dugaan praktik monopoli pada tender di BMKG, Humas BMKG Ahmad Taufan Maulana alias Kang Opank mengatakan, BMKG selalu transparan dalam semua kegiatan tender. Apalagi, kata Opank, proses tender di era yang sudah serba digital dan terbuka, semua telah melalui quality control yang baik.

"Secara internal inspektorat BMKG juga melakukan pengawasan secara rutin. Kami juga melibatkan BPKP, BPK maupun KPK agar semua proses yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku," tandas Kang Opank saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan, semua proses pengadaan dilaksanakan di BMKG sesuai mekanisme, aturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang- undang. "Jadi kalau ada tender di BMKG dimonopoli, itu tidak benar," pungkas dia.

Let's block ads! (Why?)



"semua" - Google Berita
March 07, 2020 at 08:21PM
https://ift.tt/3cDpxcJ

Bantah Ada Dugaan Monopoli, BMKG: Semua Sudah Sesuai Prosedur - Suara Pembaruan
"semua" - Google Berita
https://ift.tt/34ta3Di
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bantah Ada Dugaan Monopoli, BMKG: Semua Sudah Sesuai Prosedur - Suara Pembaruan"

Post a Comment

Powered by Blogger.